Masyarakat Adat Kepulauan Togian Akan di Perdakan Tahun 2022
PW AMAN SULTENG, TOJO UNA-UNA – Masyarakat Adat Kepulauan Togian Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah akan diperdakan pada Tahun 2022.
Hal itu, diungkapkan oleh Jamal Juraedjo selaku Ketua Bapemperda Komisi III DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Selasa (13/07), dalam pertemuan kosultasi dialog perumusan draf Raperda Masyarakat Adat Togian di gedung DPRD Tojo Una-Una.
Ia mengatakan, terkait lanjutan Raperda, pihaknya akan meminta kepada Aliansih Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk menyampaikan rancangan yang kemudian nantinya akan di agendakan pada tingkat pembahasan Bapemperda tahun 2022.
“Ini sala satu masuk dalam Bapemperda yang akan di bahas pada tahun 2022, Tentunya aspirasi ini kami terima.
Cuman ada satu hal yang harus kita ketahui bahwa Propemperda tahun 2021 talah selesai,” ucapnya
Lanjut ia, pada Tahun 2022 mendatang nantinya sudah di siapkan oleh tenaga ahli, sehingga pada saat Rapemperda tinggal melihat rap mana yang akan di lakukan perubahan dan hal-hal lain mana yang bisa untuk bekerja sama.
“Sehingga demikan tahun depan 2022 yang menyangkut hal teknis seperti penyusunan naska penyusunan perancangan peraturan daerah nantinya lewat staf ahli,” terangnya
Jamal menuturkan, yang pastinya keinginan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) hari ini, menjadi keinginan DPRD juga untuk Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
“Yang pasti keinginan dari AMAN hari ini menjadi keinginan kami juga untuk Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Yang pasti aman hasilnya,” jelasnya
Ia menambahkan, pihaknya nantinya akan menindak lanjuti dengan proses-proses yang seharusnya dilalui sesuai dengan mekanisme dalam mewujudkan Raperda AMAN.
“Nanti kita tindak lanjuti dengan proses-proses yang seharusnya kita lalui sesuai dengan mekanisme dalam rangka mewujudkan raperda.” Pungkasnya